Usut punya usut, beberapa media Islam disinyalir sebagai penggerak paham radikal dan atau simpatisan paham radikalisme, telah diblokir pemerintah. Hal ini berkaitan erat dengan salah satu program Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dengan kata lain, media-media Islam yang terjaring sekitar
Kabar Situs Islam Diblokir |
Situs Islam
Berikut ini daftar situs Islam yang masuk agenda pemblokiran oleh kemenkominfo:Daftar Situs Islam Diblokir |
1. Pernyataan Sikap
Kepada umat Islam baik atas nama pribadi maupun organisasi diharapkan dapat mengirimkan pernyataan sikap untuk mengembalikan kembali kebebasan pers terutama terhadap media Islam yang selama ini menebarkan informasi positif, untuk tidak diblokir. Pernyataan sikap langsung dikirim ke email : baht002@kominfo.go.id
2. Rapatkan Barisan
Kebijakan sepihak tanpa mengkonfirmasi pihak bersangkutan merupakan tindakan melanggar hukum apalagi media Islam yang diblokir rata-rata telah berbadan hukum. Maka umat Islam harus satu suara melakukan pembelaan terhadap situs-situs yang diblokir dan terbukti tidak pernah menyebarkan paham radikal atau sejenisnya. Umat Islam Indonesia harus bersatu mendukung gerakan #KembalikanMediaIslam.
3. Mediasi
Sebagai umat Mulia, kaum Muslimin diharapkan dapat menahan diri untuk tidak berbuat anarkhis dalam upaya apapun. Islam telah memberikan contoh penyelesaian masalah dengan tabayun atau musyawarah bersama pihak terkait. Adapun itu dianggap kurang maka silakan pemerintah dalam hal ini sebagai pihak penguasa memfasilitasi adanya mediasi demi kebaikan bersama.
Setidaknya tiga hal tersebut dapat dilakukan dalam meredam permasalahan yang memanas di atas situasi negeri yang memang sudah krisis seperti sekarang ini. Semoga Allah masih berkenan memberikan rahmatnya untuk kita dan bumi Nusantara ini... Amiin ya Robb...