Perintah Wajib Agar Wanita Berjilbab

IQROZEN | Perintah berjilbab masih dirasakan berat oleh sebagian besar kaum hawa yang telah mengaku beragam Islam. Banyak pertimbangan yang harus dipilih ketika diajak untuk mengenakan jilbab, bahkan tidak jarang yang tidak memahami Hakikat Berhijab. Syukurnya, di sisi lain banyak juga wanita Muslimah yang memilih berhijab meski dirinya berstatus selebritis. Contohnya lihat postingan tentang Cara Alyssa Soebandono Berhijab.

Kesesatan Jilboobs sempat mencuat dan menjadi trending di beberapa negara termasuk Indonesia yang mayoritas berpenduduk Muslim. Hal ini boleh jadi dikarenakan minimnya pemahaman akan hakikat menggunakan jilbab yang dapat menjadi pelindung dan ciri khas sebagai wanita terhormat. Apa bedanya wanita berjilbab dengan yang terbuka jika sama-sama menonjolkan keindahan bentuk tubuhnya???

Hukum Wanita Berjilbab

Dari uraian singkat di atas dan berdasarkan ajaran Islam maka wajib hukumnya bagi wanita menutupkan kain jilbab untuk melindungi auratnya. Perintah wajib berjilbab ini suka ataupun tidak harus diindahkan apabila mengaku sebagai Muslimah yang terhormat. Karena sesungguhnya Wanita Dibalik Jilbab memiliki aura tersendiri yang dapat mengantarkannya kepada kemuliaan hidup baik di dunia maupun kelak di akhirat.

Gambar Jilbab Cantik
Dok. Pribadi

Sebagai landasan ajaran Islam mengenai Hukum Jilbab maka berikut beberapa ayat Alquran yang menjelaskannya:
1.Tafsir QS. An Nur: 31
Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

2.Tafsir QS. An Nur: 60
Wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).

3.Tafsir QS. Al Ahzab: 59
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. (Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513).

Dan masih banyak lagi penjelasan tentang Hukum Jilbab namun keterbatasan saya hanya mampu mengulas tiga ayat berdasarkan pendapat ulama. Silakan yang berkenan menambahkan di kolom komentar, saya doakan dijauhkan dari siksa Api Neraka... Amin