Wajib hukumnya bagi umat Islam yang beriman, untuk tidak menerima upeti dari siapapun jika itu terindikasi bagian dari praktek ghulul. Jika hal itu terjadi, dirinya harus siap menerima hukuman berat berupa azab dari Allah SWT. “Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.” (QS ath-Thalaaq : 8).
Dalam Islam, makna korupsi telah dijelaskan oleh banyak ulama. Imam Nawawi menyatakan, al-ghulul (korupsi) asalnya bermakna pengkhianatan terhadap harta umat. Dan, menurut Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr, dosen di Universitas Islam Madinah menyebutkan dalam makalahnya Attahdzir Minal Ghulul bahwa di antara bentuk ghulul yaitu seorang pegawai publik yang mengambil hadiah (gratifikasi) disebabkan posisi dan pekerjaannya.
Hukum Korupsi
Dengan demikian, korupsi adalah perbuatan dosa yang sudah pasti mendatangkan siksa Allah di akhirat kelak. “Siapa di antara kalian yang diamanahi sebagai pejabat publik, kemudian ia menyembunyikan jarum atau yang lebih dari itu untuk dimiliki, maka ini adalah ghulul yang di hari Kiamat ia akan datang bersama barang-barang yang digelapkannya.” (HR Muslim).Bahkan, Dr. Muhammad Bakar Ismail, seorang pengajar di Universitas al-Azhar Mesir berkata, “…Adapun jika dia telah mengkorupsi harta kemudian banyak berdampak pada terabaikannya hak-hak publik dan hal itu dilakukan berulang-ulang, maka orang seperti ini sudah masuk dalam kategori mufsid fil ardh (melakukan kerusakan di muka bumi).”
Dan Allah SWT telah menyampaikan hukuman berat bagi mereka yang membuat kerusakan di muka bumi. “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara menyilang, atau dibuang (diasingkan) dari negeri tempat kediamannya. (QS [5]: 33).
by google |