KAWIN KONTRAK MENURUT ISLAM

IQROZEN | Kawin kontrak bagaikan fenomena gunung es yang hampir tidak muncul dipermukaan tetapi faktanya banyak terjadi di kalangan masyarakat. Meski menikah itu indah dalam ajaran Islam, namun tidak sedikit umat Islam yang terjermus dalam tradisi kawin kontrak. Wajar bila ada yang pro dan kontra ketika mendiskusikan hukum kawin kontrak. Lalu, apa hukumnya kawin kontrak menurut Islam?

Para ulama shalih sepakat jika kawin kontrak dilarang, salah satu contohnya sebagaimana disampaikan para Ulama NU yang telah menetapkan fatwa terkait kawin kontrak yakni hukumnya haram dan tidak sah. Hal ini berdasarkan al-Umm lil Imam asy-Syafi'i juz V, hlm 71, Fatawi Syar'iyyah lisy Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II, hlm7, serta Rahmatul Ummah, hlm 21.

Kawin Kontrak dalam Alquran dan Hadis

Kawin kontrak dalam Alquran tergolong dalam perilaku menyimpang dan terscela. Hal ini berdasarkan Alquran surah al-Mukminun ayat 5-6, yang artinya: "Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka, maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela."

Dengan kata lain, hukum perkawinan hanya dapat dikatakan sah jika dilakukan dengan istri atau jariahnya. Karena mereka yang telah mengikat hubungan perkawinan yang sah cenderung bertanggung jawab dan memiliki nashab keluarga yang jelas baik dari segi norma agama maupun hukum pemerintah.

Selain itu, kawin kontrak diharamkan oleh Rasulullah meski sebelumnya pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal penyebaran Islam. Kemudian hukum boleh kawin kontrak dihapus pada saat Perang Khaibar hingga Hari Kiamat. Rasulullah bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim).

Hadis Rasulullah lainnya juga senada turut mengharamkan kawin kontrak. Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,”Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kawin Kontrak Menurut Islam

Inilah sekedar pengetahuan tentang Hukum Kawin Kontrak Menurut Islam yang dapat saya posting tentu dengan berbagai kekurangannya. Marilah kita indahkan tuntunan Islam sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah dalam membina rumah tangga yang dihiasi Cinta dan Indahnya Iman. Semoga bermanfaat!!!