Kriteria Media Islam Radikal Menurut BNPT

IQROZEN | Perkembangan umat Islam di Indonesia akhir-akhir ini boleh dikatakan melalui trend positif seiring maraknya situs-situs yang menginformasikan Islam. Namun sayang dalam kehidupan bermasyarakat sering muncul kabar kurang sedap terkait adanya ajaran Islam garis keras atau sering dikenal radikal. Bahkan, beberapa waktu belakangan ini pemerintah telah membuat list dan memblokir sedikitnya 19 situs yang dianggap radikal. Beritanya dapat dibaca pada postingan tentang Daftar Situs Islam yang Diblokir Kemenkominfo

Pertanyaannya, mengapa media milik umat Islam tersebut diblokir? Secara umum BNPT selaku pemohon pemblokiran media Islam menjawab bahwa langkah ini diambil dalam rangka penanggulangan terorisme di bumi Indonesia. Satu jawaban yang logis namun terkesan terburu-buru karena menurut informasi yang berkembang bahwa media Islam yang diblokir tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau dilakukan secara sepihak.

Apa itu BNPT?

BNPT adalah singkatan dari badan nasional penanggulangan teroris yang dibentuk oleh pemerintah untuk meminimalisir perkembangan teroris. BNPT yang memiliki corong tim densus 88 telah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum terduga teroris. Dan sejak isu ISIS mencuat BNPT turut menyikapi dengan memburu pihak-pihak yang ada kaitannya dengan jaringan ISIS di Indonesia.
Kriteria Media Islam Radikal
IQROZEN : Kriteria Media Islam Radikal

MEDIA ISLAM Radikal

Kembali pada topik pembahasan, bahwa BNPT telah memiliki 4 dasar kriteria media yang dianggap menyebarkan radikalisme. Sehingga beberapa media Islam harus diblokir karena memuat kriteria yang dimaksud oleh BNPT tersebut. Berikut Kriteria Media Islam Radikal Menurut BNPT :
  1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama.
  2. Takfiri (Mengkafirkan orang lain).
  3. Mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
  4. Memaknai jihad secara terbatas.
Sumber : http://news.detik.com/read/2015/03/31/171438/2875036/10/ini-4-kriteria-situs-radikal-menurut-bnpt?nd771104bcj
Kabar gembiranya bagi Media Islam yang terlanjur diblokir oleh Kemenkominfo diberi kesempatan untuk berdialog dan berpeluang dicabut blokirnya bila terbukti tidak mengandung 4 kriteria tersebut. Adapaun Cara Unblocking (Keluar dari Blokir) juga dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagaimana telah saya ulas dalam postingan berjudul : 3 Cara Terbebas dari Blokir Kemenkominfo.