Pertanyaannya, mengapa media milik umat Islam tersebut diblokir? Secara umum BNPT selaku pemohon pemblokiran media Islam menjawab bahwa langkah ini diambil dalam rangka penanggulangan terorisme di bumi Indonesia. Satu jawaban yang logis namun terkesan terburu-buru karena menurut informasi yang berkembang bahwa media Islam yang diblokir tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau dilakukan secara sepihak.
Apa itu BNPT?
BNPT adalah singkatan dari badan nasional penanggulangan teroris yang dibentuk oleh pemerintah untuk meminimalisir perkembangan teroris. BNPT yang memiliki corong tim densus 88 telah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum terduga teroris. Dan sejak isu ISIS mencuat BNPT turut menyikapi dengan memburu pihak-pihak yang ada kaitannya dengan jaringan ISIS di Indonesia.IQROZEN : Kriteria Media Islam Radikal |
MEDIA ISLAM Radikal
Kembali pada topik pembahasan, bahwa BNPT telah memiliki 4 dasar kriteria media yang dianggap menyebarkan radikalisme. Sehingga beberapa media Islam harus diblokir karena memuat kriteria yang dimaksud oleh BNPT tersebut. Berikut Kriteria Media Islam Radikal Menurut BNPT :Kabar gembiranya bagi Media Islam yang terlanjur diblokir oleh Kemenkominfo diberi kesempatan untuk berdialog dan berpeluang dicabut blokirnya bila terbukti tidak mengandung 4 kriteria tersebut. Adapaun Cara Unblocking (Keluar dari Blokir) juga dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagaimana telah saya ulas dalam postingan berjudul : 3 Cara Terbebas dari Blokir Kemenkominfo.Sumber : http://news.detik.com/read/2015/03/31/171438/2875036/10/ini-4-kriteria-situs-radikal-menurut-bnpt?nd771104bcj
- Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama.
- Takfiri (Mengkafirkan orang lain).
- Mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
- Memaknai jihad secara terbatas.