Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Forum Tim Panel Agus Barnas bahwa, "Hanya 12 situs yang bisa dibuka dengan pengawasan," Ujarnya saat konferensi press di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Kamis (9/4)
Situs Islam Diblokir
Sebelumnya, heboh terkait pemblokiran 19 media Islam oleh Kemenkominfo atas usulan BNPT, hal ini terkait program penanggulangan terorisme di Indonesia. Sayangnya, pemblokiran yang dilakukan menurut beberapa media Islam terbilang gegabah karena media Islam yang selama ini mendukung program pemerintah justru diblokir. Lihat beritanya di Inilah Daftar Situs Islam yang Diblokir Kemenkominfo.Alasan pemblokiran yang mencuat adalah situs-situs tersebut terindikasi menyebarkan dan atau mengandung unsur radikalisme. Setidaknya ada 4 Kriteria BNPT terkait Media Radikal sehingga mendorong pemerintah untuk memblokir beberapa situs Islam. Dan, Alhamdulillah hari ini secara resmi pemerintah telah membuka kembali 12 Situs Islam dengan status di bawah pengawasan. (Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/04/09/nmizft-12-situs-yang-diblokir-sudah-dibuka-kembali)
IQROZEN : 12 Situs Islam Terbebas dari BLOKIR |
Inilah kabar gembira hari ini bagi umat Muslim yang selalu mengakses informasi tentang Islam dari media masa online. Semoga situs-situs Islam yang bermanfaat tersebut dapat terus eksis dan mencerahkan paradigma umat khususnya kaum Muslim.