Al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah yang diterima Rasulullah SAW melalui perantara Malaikat Jibril. Yang kemudian wahyu Allah tersebut selanjutnya diwariskan oleh Rasulullah untuk seluruh umat manusia sebagai pedoman dalam menempuh jalan kehidupan yang di-ridhoi Allah. Sebagai Kitab Allah, Al-Qur’an menempati posisi penting sebagai sumber utama dan rujukan bagi penyelesaian akan segala problematika kehidupan umat manusia, apalagi umat Islam.
Tidak ada lagi pembenaran untuk mengingkari hukum-hukum Allah yang termaktub di dalam al-Qur’anul Karim ini. Segala bentuk landasan hukum Islam khususnya, harus kembali kepada al-Qur’an dan terlaksana secara komprehensif dan sistematis, apabila umat ini ingin hidup mulia. Allah telah berfirman, “Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu sebuah kitab yang didalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu. Maka apakah kamu tiada memahaminya?” (QS. Al-Anbiya : 10).
Cukup jelas makna ayat tersebut, bahwa telah diperintahkan kepada umat manusia untuk dapat memahami kandungan isi Al-Qur’an guna meraih petunjuk kemuliaan hidup di dunia dan akhirat. Selanjutnya, mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dalam lingkup keluarga, masyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Juga mencakup segala aspek kehidupan manusia mulai dari aspek ekonomi, politik, seni, budaya dan pendidikan, serta sendi-sendi pokok kehidupan lainnya.
Selain itu, di samping membaca dan mendengarkan al-Qur’an, yang merupakan pedoman manusia di segala aspek kehidupan, Allah mewajibkan umat manusia untuk mengamalkannya dalam kehidupan nyata. Dengan menerapkan nilai-nilai al-Qur’an, manusia dijamin tidak akan tersesat dari jalan yang menuju ke arah kebahagiaan dunia dan akhirat. "....Sesungguhnya al-Qur'an ialah tali yang satu sisinya berada disisi Allah ta'ala dan sisi yang lain berada ditangan kalian maka berpegang teguhlah dengannya. Dengan demikian setelahnya kalian tidak akan pernah tersesat dan tidak akan pernah berada dalam kerusakan selamanya." (HR. Baihaqi).
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW tersebut, dapat disimpulkan adanya penekanan dan penegasan tentang perintah untuk berpegang teguh pada al-Qur’an. Sama artinya, kewajiban bagi seluruh umat manusia untuk menjaga diri dari kesesatan dan kerusakan sebagaimana isi kandungan ayat-ayat al-Qur’an. Karena kesesatan dan kerusakan merupakan fenomena pada diri manusia sejak awal diciptakannya, yang mana kedua hal itu sungguh dibenci Allah dan rasul-Nya.
Maka, kesempurnaan al-Qur’an yang berisi penjelasan tentang segala aturan hidup hingga akhir zaman, wajib untuk diyakini bagi setiap orang yang beriman. Apapun permasalahan hidup manusia telah terakomodir di dalam kitab suci al-Qur’an, yang diperkuat dengan penjelasan dari as-Sunnah. Aturan hidup mulai dari awal penciptaan seorang anak manusia sampai dirinya kembali keharibaan-Nya, telah diulas lengkap oleh Allah melalui firman-Nya di dalam al-Qur’an.
Segala hal yang dibutuhkan manusia dapat dipelajari dan ditemukan petunjuknya dengan merujuk pada kitab suci umat Islam tersebut. Dalam sebuah kitab karya Imam ath-Thabari diutarakan penafsiran dari Surat an-Nahl ayat 89 yang menjelaskan bahwa dalam al-Qur'an telah terdapat seluruh penjelasan yang dibutuhkan manusia tentang pengetahuan halal dan haram (Tafsir ath-Thabari, 17/278).
Dari uraian singkat di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an sebagai undang-undang kehidupan bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini. Kesaksian Goerge Sarton, seorang ilmuwan dan sejarawan besar Amerika Serikat dalam karyanya yang berjudul: ‘The Incubation of Western Cultuer in the Middle East’, menyatakan bahwa: “Ajaran al-Qur’an meliputi seluruh aspek kehidupan, nilai-nilai religi, ilmu pengetahuan, aturan perundang-undangan, tata-laksana kehidupan, bahasa, dan lain-lain. Intinya, tiada satu masalah kehidupan pun yang tidak tersolusikan dalam al-Qur’an. Hal ini lantaran isinya yang bersifat kekal dan tetap, bernilai tinggi serta bersifat universal, karena al-Qur’an adalah kalam wahyu Illahi yang akan tetap abadi hingga di hari akhir nanti.”
Picture by IQROZEN |