Aturan Iklan Kampanye di Media

iqrozen | Aturan Iklan Kampanye Melalui Media Televisi. Pemilu sebentar lagi digelar, semua peserta pemilu sibuk mencari simpati. Tidak hanya partai politik, calon wakil rakyat dan siapa pun mereka yang ingin masuk ke lingkaran birokrat pemerintah di negeri ini, berlomba-lomba mengumpulkan simpati rakyat. Lihatlah banner dan baliho yang terpampang di sepanjang jalan. Belum lagi iklan di media elektronik dan media cetak.

Semua itu wajar dan sah saja, asalkan sesuai aturan yang telah disepakati. Bagi mereka yang memiliki isi kantong tebal memilih televisi sebagai alat berkampanye. Tanpa ragu mereka membayar mahal hanya untuk menampakkan wajah dan visi-misinya di televisi agar dilihat rakyat. Pertanyaannya, tahukah mereka aturan berkampanye di televisi? Berikut adalah beberapa aturan mengenai Kampanye Berupa Iklan di Televisi.


Selama Masa Kampanye Pemilu:
  • 10 spot berdurasi paling lama 30 detik setiap stasiun TV setiap hari.
  • 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.
  • Media dan peserta pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu ke peserta pemilu yang lainnya.
  • Standar tarif iklan komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu.
Pada Masa Tenang:
  • Media dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye pemilu dari peserta pemilu.
  • Media dilarang menyiarkan iklan kampanye pemilu.
  • Media dilarang menyiarkan hasil survei tentang elektabilitas peserta pemilu.

Itulah kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Bawaslu, KPU, KIP dan KPI.
Aturan dan logo PEMILU LEGISLATIF
Semoga pelaksanaan PEMILU dapat berjalan lancar karena peserta pemilu melaksanakan aturan Berkampanye melalui Iklan di Televisi tersebut. Aturan ini harus dapat ditegakkan dan dipatuhi semua elemen bangsa agar segera lahir pemimpin hebat seperti Khulafaur Rasyidin. Mungkinkah?