IQROZEN | TUGAS POKOK (JOBDISK) PENGURUS MASJID. Masjid adalah tempat ibadah yang harus dimuliakan umat Islam. Selain itu, masjid oleh beberapa ulama disebut-sebut sebagai pusat peradaban umat. Dengan catatan jika masjid tersebut dapat menjalankan fungsinya sebagaimana semestinya, fungsi masjid tersebut dapat berjalan jika pilar-pilar memakmurkan masjid juga terselenggara dengan baik. Silakan baca postingan tentang Tiga Pilar Memakmurkan Masjid.
Selanjutnya adalah terbentuknya kepengurusan yang jelas dan aktif menjalankan tugasnya masing-masing. Pertanyaannya, Apa Tugas (jobdisk) Pengurus Masjid? Dalam kesempatan ini telah diposting ringkasan tentang tugas-tugas pokok pengurus atau takmir masjid. Harapannya, dengan ini semua orang sudah mengenali tanggung-jawabnya dan menjalankan dengan penuh amanah sebagai pengurus masjid. Berikut beberapa tugas pokok takmir dalam struktur pengurus masjid yang sederhana, hasil dari ringkasan JOBDISK tugas takmir yang ada di beberapa masjid terkenal.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus
Takmir
Jabatan
|
Tugas Pokok dan Fungsi
|
Penasehat
|
Memberi
nasehat dan pertimbangan demi kelancaran kerja Dewan Pengurus Masjid
|
Ketua
|
Bertanggung jawab secara
keseluruhan terhadap aktivitas takmir masjid dan
memegang kebijaksanaan umum terkait urusan yang berhubungan dengan
takmir masjid.
|
Sekretaris
|
1. Merumuskan
kebijaksanaan umum dalam bidang kesekretariatan dan administrasi organisasi
sebagai pusat komunikasi dan informasi.
2. Bertanggung
jawab atas pelaksanaan rapat.
3. Bertanggung
jawab bagi pengadaaan sarana prasarana kesekretariatan lainnya.
4. Bersama
dengan Ketua menandatangani surat-surat.
5. Membuat
laporan kegiatan organisasi.
6. Menyediakan
daftar hadir dan membuat notulen rapat.
7. Mengumpulkan
laporan-laporan dari tiap-tiap bidang.
8. Mengarsipkan
surat menyurat.
|
Bendahara
|
1. Bersama
Ketua menjalankan kebijaksanaan keuangan.
2. Bertanggung
jawab atas administrasi keuangan.
3. Membuat
laporan keuangan secara berkala.
4. Menandatangani
bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Membuat
dan mengumpulkan bukti-bukti tertulis pengeluaran uang yang berupa kuitansi
dan lain sebagainnya.
6. Menerima
dan menyimpan uang milik takmir.
7. Memeriksa
laporan-laporan keuangan dari masing-masing bidang.
|
Bidang Dakwah dan
Pendidikan:
|
|
Seksi
Ibadah
|
Melaksanakan
program ibadah sholat wajib, Jumat, sunnah, wirid
|
Seksi
Pembinaan Jamaah
|
Melaksanakan
program pembelajaran Islam intensif/kajian, halaqoh, Kultum, pembinaan
Muallaf dan konsultasi Syariah
|
Seksi
fardhu Kifayah
|
Melaksanakan
Penyelenggaraan Janazah.
|
Seksi
PHBI
|
Melaksanakan
Kegiatan hari-hari besar Islam
|
Bidang Pengembangan dan Pendanaan
|
|
Seksi Pendanaan
|
Melaksanakan
program pengumpulan dan penyaluran ZIS serta pemberdayaan masyarakat melalui
pemberian modal usaha
|
Seksi Pengembangan
|
1. Melaksanakan
program pengembangan bakat, pendidikan khusus,TPA dan ketrampilan lainnya.
2. Melaksanakan
program pendidikan pra nikah, pengajian ahad akhir bulan, konsultasi keluarga.
3. Melaksanakan
program Remais dan hubungan ekstern dengan alumni dan lembaga
|
Seksi Perpustakaan
|
Melaksanakan
program perpustakaan, minat baca dan bedah buku
|
Bidang
Operasional dan Kerumah-tanggaan
|
|
Seksi Rumah Tangga
|
Melaksanakan
program kebersihan, mempersiapkan fasilitas kegiatan, dan keamanan
|
Seksi
Keamanan
|
Melaksanakan
program keamanan dan penertiban seperti parkir, sendal dan
sebagainya
|
Seksi Perawatan dan Kebersihan
|
Melaksanakan
program perawatan gedung dan lingkungan, perencanaan-pengembangan prasarana,
perawatan inventaris, instalasi listrik, air, internet dan telepon
|
Bidang informasi / HUMAS
|
|
1.
Melaksanakan program
pengelolaan informasi masjid dan administrasi web
2.
Melaksanakan program
penerbitan bulletin/newsletter, pendidikan jurnalistik, fotografi, dan
penerbitan buku
3.
Melaksanakan program
penerbitan bulletin/newsletter, pendidikan jurnalistik, fotografi dan
penerbitan buku.
|