Inilah Sejarah, Arti dan Hukum Nikah Mutah Menurut Islam

IQROZEN | Pernikahan semestinya menjadi bertemunya pria dan wanita dalam ikatan syari'at untuk membangun rumah tangga dan meneruskan keturunan generasi umat. Tiada batasan waktu dalam ikatan pernikahan karena indahnya pernikahan adalah sebagian dari kesempurnaan iman. Baca artikel sebelumnya tentang Menikah dalam Islam Itu Indah dan Menyempurnakan Iman.

Inilah Pembahasan Lengkap Arti Nikah Mut'ah dan Sejarah / Asal-usul Nikah Mut'ah serta tinjauan dasar hukum nikah mut'ah menurut Islam.


Pengertian Nikah Mut'ah
Dalam Islam juga dibahas yang namanya Nikah Mut'ah atau dapat diartikan sebagai ikatan seorang pria dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu dan biaya/upah tertentu. Dari definisi tersebut, tersirat jika nikah mut'ah jauh dari cita-cita membina keluarga sakinah, mawaddah, warahma sebagaimana disebutkan Alquran dan sunnah.

Memang kawin mut'ah pernah terjadi di zaman Rasulullah s.a.w. karena kondisi belum stabilnya penegakan syari'at Islam. Sehingga nikah mut'ah saat itu diperkenankan oleh Rasulullah bagi mereka yang bepergian dalam peperangan. Setelah itu, Rasulullah mengharamkan nikah Mut'ah untuk selama-lamanya. Lihat Pembahasan Lengkap Hukum Menikahi Pezina.

Sejarah Awal-mula Dibolehkannya Nikah Mut'ah

Sejarah Islam menjelaskan dibolehkannya kawin / nikah mut'ah karena masyarakat Islam saat itu masih dalam masa transisi, zamannya peralihan dari jahiliyah menuju peradaban Islam. Perlu diketahui bahwa di masa jahiliyah, perzinahan merupakan hal biasa dan terjadi di mana-mana. Sehingga apabila ada seruan bagi umat Islam untuk pergi berperang, sebagian ada yang kuat imannya dan ada pula yang imannya lemah. Mereka yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan dosa besar yang sangat dilarang Islam.

Bagi yang memiliki iman kuat sebagian berkeinginan untuk kebiri dan mengimpotenkan kemaluannya, ini pun hal yang tidak dibenarkan. Maka dikatakan oleh Ibnu Mas'ud: "Kami pernah berperang bersama Rasulullah sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah s.a.w. melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan mas kawin baju untuk satu waktu tertentu." (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Pembahasan Sejarah dan Hukum Nikah Mutah
Janji Cinta dalam Pernikahan

Landasan Dasar Hukum Nikah Mut'ah

Perkembangan Islam saat ini boleh dikatakan sangat pesat dalam mengubah tatanan peradaban umat manusia menjadi lebih bermartabat, sehingga perilaku jahiliyah salah satunya nikah mut'ah sudah tidak relevan jika diaplikasikan dalam kehidupan modern yang telah memahami akhlak dan moral yang mulia.

Al-Quran sebagai pedoman hidup manusia telah mengharamkan arak dan riba dengan bertahap, sebelumnya kedua hal tersebut menjadi kebiasaan dan tersebar luas di zaman jahiliah. Demikian halnya mengatasi maraknya perzinahan dan menjaga kemaluan, Rasulullah telah bijaksana memberi solusi secara bertahap. Awalnya nikah mut'ah dibolehkan dengan kondisi yang sangat terpaksa, namun dengan tegas kemudian diharamkan oleh Rasulullah.

Diriwayatkan oleh Ali dan beberapa sahabat yang lain, bahwa: "Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi s.a.w. dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk kawin mut'ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tidak pernah keluar sehingga Rasulullah s.a.w. mengharamkan kawin mut'ah itu." (Riwayat Muslim). Dan ditambahkan dalam satu riwayat lain, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (Riwayat Muslim).