Pendapat Ulama Menyikapi Masalah Menikahi Wanita Tidak Perawan

IQROZEN | Kewaspadaan dalam memilih pasangan sah-sah saja bagi siapapun yang hendak melangsungkan pernikahan. Apalagi sekarang ini pergaulan bebas semakin merajalela yang berdampak jelas pada rusaknya generasi muda bahkan remaja. Wajar bila bisnis prostitusi tidak dapat diberantas justru meningkat adanya, ditambah lagi maraknya berita tentang Adanya Artis Berprofesi PSK (Baca Hukum Islam Tentang Menikahi Pelacur). 

Jika sebelumnya pembahasan tentang menikahi pezina, maka kali ini lebih detail yang dimaksud pezina dan bukan pezina. Contoh kasus ada wanita yang sudah tidak perawan lagi dan ingin menikah, maka hukumnya harus dilihat apakah wanita itu memang pezina (pelacur, red) atau karena suatu hal mungkin diperkosa atau faktor lainnya. Ingin mengetahui rahasia sukses menikah? Baca saja artikel Indahnya Pernikahan.

Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Menurut Ulama


Pertama, pendapat Imam Syafi’i dalam Al-Umm yang menyatakan:

Laki-laki hendaknya tidak menikahi perempuan pezina dan perempuan sebaiknya tidak menikahi lelaki pezina tapi tidak haram apabila hal itu dilakukan. Begitu juga apabila seorang pria menikahi wanita yang tidak diketahui pernah berzina, kemudian diketahui setelah terjadi hubungan intim bahwa wanita itu pernah berzina sebelum menikah atau setelahnya maka wanita itu tidak haram baginya dan tidak boleh bagi suami mengambil lagi maskawinnya juga tidak boleh mem-fasakh nikahnya. Dan boleh bagi suami untuk meneruskan pernikahan atau menceraikan wanita tersebut.

Demikian halnya apabila istri menemukan fakta bahwa suami pernah berzina sebelum menikah atau setelah menikah, sebelum dukhul atau setelahnya, maka tidak ada khiyar (pilihan) untuk berpisah kalau sudah jadi istri dan wanita itu tidak haram bagi suaminya. Baik pezina itu di-had atau tidak, ada saksi atau mengaku tidak haram zinanya salah satu suami istri atau zina keduanya atau maksiat lain kecuali apabila berbeda agama keduanya karena sebab syirik atau iman.

Kedua, Pendapat Ismail bin Umar Ibnu Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi

Ismail bin Umar Ibnu Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi dalam Tafsir Ibnu Katsir mengutip pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang berpendapat bahwasanya tidak sah akad nikah laki-laki saleh yang menikahi wanita nakal (pezina)  kecuali setelah bertaubat. Apabila wanita itu bertaubat maka sah akad nikahnya. Begitu juga tidak sah perkawinan wanita salihah dengan laki-laki pezina kecuali setelah melakukan taubat yang benar karena berdasar pada firman Allah dalam akhir ayat QS. An-Nur[24]: 3.

Ketiga, Pendapat Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi

Dalam Tafsir Al-Baghawi, beliau menguraikan sejumlah perbedaan penafsiran dan ikhtilaf ulama dalam memahami ayat QS. An-Nur ayat ke-3 tersebut.  Dari pendapat Ibnu Mas’ud yang mengharamkan menikahi wanita perzina sampai pendapat Said bin Al-Musayyab dan segolongan ulama yang membolehkan wanita pezina secara mutlak karena menganggap ayat 24:3 sudah di-naskh oleh QS. An-Nur ayat ke-32 yang berbunyi ” Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu…”
Pendapat Ulama Menyikapi Masalah Menikahi Wanita Tidak Perawan
IJAB QOBUL

Dan ada ulama yang membolehkan menikahi wanita tidak perawan meski pezina sekalipun dengan berdasar pada hadis dari Sahabat Jabir, yang artinya: Seorang laki-laki datang pada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, istri saya tidak pernah menolak sentuhan tangan lelaki.” Nabi menjawab, “Ceraikan dia!”. Pria itu berkata: “Tapi saya mencintainya karena dia cantik”. Nabi menjawab: “Kalau begitu jangan dicerai.”
Wallahu'alam bis showab.....

(Sumber: Buletin Alkhoirot atau http://www.alkhoirot.net/2011/12/bolehkah-menikah-dengan-wanita-yang.html)