Pembahasan Lengkap Tentang Hukum Menikahi Pelacur / Pezina

IQROZEN | Maraknya kasus prostitusi negeri ini semakin memilukan, terutama bagi mereka yang hidup di daerah perkotaan. Bahkan dalam beberapa waktu belakangan ini heboh beredar Daftar Artis Nyambi PSK, diperparah lagi dengan berita adanya Pejabat Pemerintah yang sering booking artis nyambi tersebut. (PENTING: Baca Cara Efektif Menghindari Perbuatan Zina)

Fakta tersebut hanyalah sebagian kecil fenomena dunia hiburan, artinya masih banyak kasus prostitusi terjadi bahkan melibatkan generasi belia yang masih di bawah umur. Kebanyakan remaja-reamaja atau pemuda yang terjerumus dalam lingkaran setan ini akibat pergaulan bebas yang juga semakin tidak terkendali, diperkuat dengan semakin canggihnya dunia teknologi.

Zina menurut agama Islam adalah perbuatan dosa besar yang dapat mendatangkan azab baik itu di dunia dan diakhirat. Maka siapa saja yang melakukan zina sudah sepatutnya mendapat sanksi atau hukuman. Sebagaimana firmna Allah yang artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali." (QS. An-Nur: 2).

Pembahasan Lengkap Tentang Hukum Menikahi Pelacur / Pezina
Penyebab Dosa Zina

Bolehkah Menikahi Pezina?

Pertanyaan yang mungkin menjadi dilema banyak orang yang ingin menikah tetapi mengetahui calon pasangannya bekas pezina (pelacur, red). Selain takut akan pandangan sosial masyarakat karena memiliki pasangan yang berasal dari dunia kelam, ketakutan akan keturunan yang kelak dihasilkan dari pernikahan itu. Terlebih ketika sang anak kelak jika ia dewasa dan mengetahui orang tuanya ada yang mantan pezina.

Hukum Islam Tentang Menikahi Pezina (Pelacur)

Dalam Islam sudah jelas seorang yang beriman dilarang menikahi pezina baik dia pria atau wanita. Ada sebuah riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid, bahwa dia minta izin kepada rasulullah untuk menikah dengan pelacur. Namun, Rasulullah tidak menjawabnya sampai turunlah Firman Allah yang artinya:
"Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mu'min."(QS. An-Nur: 3).

Barulah Rasulullah bacakan ayat tersebut kemudian berkata: "Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi).

Ibnul Qayim menerangkan: "Hukum yang telah ditetapkan oleh al-Quran ini sudah selaras dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal yang sehat. Sebab Allah tidak membenarkan hambanya ini sebagai germo untuk mencarikan jodoh seorang pelacur. Fitrah manusia pun akan menganggap jijik. Oleh karena itu orang-orang apabila mencari kawannya, mereka mengatakan: 'Pantas kamu suami seorang pelacur.' Untuk itulah, maka Allah mengharamkan perkawinan semacam itu kepada orang Islam."

Namun apabila telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 16947), al-Baihaqi (VII/155). Lihat Adabul Khithbah wal Zifaf (hal. 29-30)].

Jabir bin ‘Abdillah, Sa’id bin Musayyab, dan Sa’id bin Jubair ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita, kemudian ia menikahinya. Maka mereka menjawab, “Tidak mengapa apabila keduanya taubat dan memperbaiki diri.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 16946) dan al-Baihaqi (VII/155)].