Hukum Islam tentang Mengkonsumsi Cacing

IQROZEN | Bolehkah Cacing Dikonsumsi? Perkembangan zaman telah mendorong para ahli menemukan hal-hal baru, salah satunya di dunia pengobatan yang sekarang marak dengan herbal. Herbal sebagai obat dari bahan alami merupakan warisan dari metode pengobatan Thibbun Nabawi. Wajar bila banyak orang yang sukses setelah menekuni bisnis herbal saat ini.

Ada yang sedikit mengganjal ketika mendengar adanya herbal yang berbahan dasar CACING. Artinya, herbal tersebut dibuat dari olahan cacing sehingga layak dikonsumsi. Yang luar biasa lagi, beberapa herbal berbahan dasar cacing tersebut telah mengantongi label halal dari MUI. Pertanyaannya, Bolehkah Mengkonsumsi Cacing? Apa Hukum Islam terkait Pengobatan dengan memakan cacing?

Selain menjijikkan, cacing merupakan binatang yang kotor dan hidup di daerah-daerah yang kumuh. Wajar bila kita ogah mengkonsumsinya, jangankan memakannya, menyentuhnya pun serasa gimana gitu. Nah, setelah membuka dan mencari referensi, ternyata Obat yang terbuat dari Cacing Halal untuk dikonsumsi. Baca juga Cara Alami Mengobati Jerawat.

Bila merujuk pada ayat Alquran (2:29), bahwa segala yang diciptakan di muka bumi ini untuk ummat sekalian. Selama itu memberi manfaat maka layak untuk dinikmati manusia.  Selain itu, pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat hukumnya halal (lihat Majalah Sahid Edisi April 2014 hal: 74). Kesimpulannya, tidak perlu khawatir terkait mengkonsumsi Cacing sebagai Obat, selama tidak ada ayat atau hadis yang mengharamkannya.
Hukum Islam tentang Cacing jadi obat
Picture by IQROZEN SOSMED
Demikian artikel yang membahas Hukum Mengkonsumsi Cacing dalam perspektif Islam. Apapun pendapat saudara mengenai hewan cacing, satu yang harus disepakati bahwa banyak manfaat dari setiap ciptaan Allah. Semoga postingan ini bermanfaat Jua!!!