Beginilah Tuntunan/Hukumnya Ibu Hamil Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan

IQROZEN | Tuntunan Ibu Hamil Berpuasa Ramadhan. Tanpa terasa bulan Ramadhan hampir tiba, tentu sebagai umat Muslim yang beriman patut berbahagia menyambut kedatangan bulan suci tersebut. Namun, bagaimana dengan para ibu yang sedang hamil atau menyusui? Sebelumnya baca juga Cara Bijak Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Berikut penjelasan mengenai tuntunan Islam bagi para wanita yang sedang hamil atau menyusui buah hatinya, sehingga mereka tidak menyia-nyiakan karomah bulan Ramadhan begitu saja. Artikel ini kesimpulan dari berbagai sumber, salah satunya al-Qur'an yang merupakan pedoman umat Islam. Baca artikel terkait Fakta Alquran Sebagai Pedoman Hidup Sepanjang Zaman.

Ada dua kondisi untuk wanita hamil dan menyusui dalam menjalani bulan Ramadhan:
Pertama, mampu berpuasa dan tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa. Dia tidak merasa kepayahan dan tidak pula khawatir terhadap kesehatan anaknya kalau berpuasa. Maka ia wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka.

Kedua, ia khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya, dan kalau berpuasa sangat kepayahan. Maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha' hari-hari yang ditinggalkannya tersebut.

Wanita Sholeha Hamil Berpuasa Ramadhan
ilustrasi

Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil

Imam al-Mawardi dalam al-Inshaf (7/382) berkata, "Dimakruhkan ia berpuasa dalam kondisi seperti ini." Ibnu 'Aqil menyebutkan, "Jika wanita hamil dan menyusui khawatir akan kandungannya dan anaknya, saat menyusui ia tidak boleh berpuasa, dan jika tidak khawatir maka tidak boleh berbuka." Dan apabila keduanya berbuka karena ada sebab wajib atas keduanya, mereka cukup untuk meng-qadha' shaum berdasarkan firman Allah yang artinya: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).

Menurut sebagian ulama, wanita yang tidak puasa tersebut hanya wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang mereka tinggalkan berupa gandum, atau nasi, kurma, atau makanan pokok lainnya. Tapi ada sebagian ulama menyatakan tidak ada kewajiban bagi keduanya kecuali qadha' dalam kondisi apapun, karena tidak ada dalil dari Al-Kitab dan al-Sunnah yang mewajibkanya.

Adapun wanita hamil dan menyusui telah ada ketetapan dari Nabi Rasulullah SAW, dalam hadits Anas bin Malik al-Ka'bi, dari Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad shahih, bahwa beliau memberi rukhsah (keringanan) bagi keduanya untuk berbuka dan menjadikan keduanya seperti musafir. Maksudnya keduanya berbuka dan mengqadha' sebagaimana musafir.

Demikian postingan dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan terutama bagi Ibu Hamil yang Memerlukan Panduan berpuasa. Semoga artikel ini dapat menjadi landasan awal sebelum menemukan referensi shahih lainnya. Mohon maaf sekiranya ada yang belum tercantum dan masih jauh dari kelengkapannya.